Mendagri : Hak Politik Seseorang Dicabut Harus Berdasarkan Keputusan Pengadilan

By Admin

nusakini.com--Menanggapi polemik dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan eks narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dari awal sikap pemerintah tak berubah, segala keputusan harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam soal dicabutnya hak politik seseorang. Menurutnya, seseorang dicabut hak politiknya harus berdasarkan keputusan hakim di pengadilan. 

"Posisi saya pemerintah sama dengan Pak Menkumham (Menteri Hukum dan HAM). Semangatnya sebagaimana yang kita bahas dengan Komisi II dan KPU dan Bawaslu, setuju. Karena seseorang dicabut hak politiknya karena ketentuan UU dan karena keputusan hakim pengadilan," kata Tjahjo saat diwawancarai para wartawan di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (6/6). 

Menurut Tjahjo, pertimbangan Menteri Hukum, dasar pelarangan itu harus sesuai dua aspek itu. Berdasarkan UU atau berdasarkan keputusan hakim. Tidak bisa aturan. Jadi semangat dan sikap pemerintah tak berbeda. Ia dan Menteri Hukum, sikap dan pertimbangannya sama. 

"Pemerintah dalam hal ini Menkumham wajar kalau ada pertimbangan itu. Sama-sama orang hukum kita tahu bahwa jangan sampai nanti justru Kemenkumham justru yang melakukan disposisi persetujuan dan sebagainya, ia melanggar hukum. Semangatnya sama kalau kita ikuti step nya Pak Laoly (Menteri Hukum dan HAM) sama semangatnya. Hanya yang berhak adalah UU dan putusan pengadilan," tuturnya. 

Soal kemungkinan dikeluarkannya Perppu terkait hal itu, Tjahjo menyarankan sebaiknya itu di tanya ke Menteri Hukum. Ia sendiri sebagai wakil pemerintah yang kerap bersidang dengan Komisi II, semangatnya sama, ingin demokrasi yang berjalan di Indonesia ini benar-benar berkualitas dan berintegritas. Hanya saja, rambu UU harus jadi pedoman. Jangan sampai ada terobosan, ternyata itu melanggar UU 

"Semangatnya sama semua setuju hanya apakah PKPU tidak melanggar UU. Versi KPU kalau sudah di teken KPU sah, silahkan itu hak KPU karena KPU sebagaimana keputusan MK kan mandiri. Yang kedua KPU dalam rangka menerbitkan PKPU harus tidak bertentangan dengan UU, itu prinsip. Itu yang disepakati kami dengan Komisi II," ujarnya. 

Tapi jika ada yang tak puas, ia persilahkan menggugat itu sesuai jalur hukum yang tersedia. Misalnya kalau memungkinkan digugat ke MK, ia persilahkan ajukan gugatan ke MK. 

"Pihak yang mau mengajukan ke MK, silahkan kalau ada yang mengajukan ke MK siapa. Silahkan itu hak masyarakat, kan enggak mungkin yang mengajukan ke MK itu DPR atau pemerintah. Dan pandangan menteri hukum dan hak saya ikut dia kan lebih tahu," katanya. (p/ab)